Thursday, December 25, 2014

Warga Dua Dusun Adukan Kasus Tanah



BERANDA RAKYAT JEMBER - Warga dua dusun di Desa Karangpring, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengadukan kasus tanah ke DPRD Jember, Rabu (24/12/2014). Diduga pemerintah desa setempat terlibat.


Kasus tanah yang terjadi diantaranya penyerobotan, penjualan tanpa sepengetahuan pemilik, akta jual beli ganda, dan terbitnya surat administrasi perpajakan yang sama.

“Kalau yang datang kesini ada empat masalah, tapi di masyarakat masih banyak,” tutur Usman, koordinator warga diwawancarai setelah rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Jember.

Ia menduga pemalsuan akta jual beli tanah menimpa banyak warga. “Hampir seratusan orang,” katanya. Kasus ini, menurutnya, paling banyak ditemui menimpa masyarakat.

Mencuatnya kasus tersebut berawal dari upaya salahsatu warga yang hendak menjual tanahnya. Saat mengurus di kantor desa, muncul akta jual beli dengan obyek tanah yang sama. Kejadian itu ternyata menimpa warga lainnya.

Berdasar informasi yang didapatnya, muncul indikasi dugaan keterlibatan pemerintahan desa. Ia dan warga lain berusaha menyelesaikan masalah tersebut. Salah satunya dengan meminta bantuan DPRD Jember.

Ketua Komisi A, Mashuri Harianto, mengatakan, munculnya banyak kasus tersebut bisa saja akibat pemerintahan desa setempat kurang memahami adiministrasi pertanahan.

Pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan tersebut. “Akan kami koordinasikan dengan pihak lain terkait,” ujarnya.

Sekretaris Komisi A, Ambarlistiani, meminta warga melengkapi pengaduan kasus tersebut dengan laporan tertulis. Lembaran bukti yang diserahkan warga cukup menyulitkan untuk menangani.

“Tolong dibuat riwayat tanah dan kronologis hingga munculnya kasus, sehingga nanti bisa menelaah dan menentukan arah penanganan,” tutur wanita politisi mantan pengacara ini. (aif)

No comments :

Post a Comment

Berita Terlaris

Translate