BERANDA
RAKYAT JEMBER - Warga dua dusun di Desa
Karangpring, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengadukan
kasus tanah ke DPRD Jember, Rabu (24/12/2014). Diduga pemerintah desa setempat
terlibat.
Kasus tanah yang terjadi diantaranya
penyerobotan, penjualan tanpa sepengetahuan pemilik, akta jual beli ganda, dan
terbitnya surat administrasi perpajakan yang sama.
“Kalau yang datang kesini ada empat
masalah, tapi di masyarakat masih banyak,” tutur Usman, koordinator warga
diwawancarai setelah rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Jember.
Ia menduga pemalsuan akta jual beli
tanah menimpa banyak warga. “Hampir seratusan orang,” katanya. Kasus ini,
menurutnya, paling banyak ditemui menimpa masyarakat.
Mencuatnya kasus tersebut berawal
dari upaya salahsatu warga yang hendak menjual tanahnya. Saat mengurus di
kantor desa, muncul akta jual beli dengan obyek tanah yang sama. Kejadian itu
ternyata menimpa warga lainnya.
Berdasar informasi yang didapatnya,
muncul indikasi dugaan keterlibatan pemerintahan desa. Ia dan warga lain
berusaha menyelesaikan masalah tersebut. Salah satunya dengan meminta bantuan
DPRD Jember.
Ketua Komisi A, Mashuri Harianto,
mengatakan, munculnya banyak kasus tersebut bisa saja akibat pemerintahan desa
setempat kurang memahami adiministrasi pertanahan.
Pihaknya akan menindaklanjuti
pengaduan tersebut. “Akan kami koordinasikan dengan pihak lain terkait,”
ujarnya.
Sekretaris Komisi A, Ambarlistiani,
meminta warga melengkapi pengaduan kasus tersebut dengan laporan tertulis.
Lembaran bukti yang diserahkan warga cukup menyulitkan untuk menangani.

No comments :
Post a Comment